
Judi Online Ntt
Judi Online Ntt – Kapolda NTT Inspektur Pol Setyo Budiyanto menegaskan, penangkapan pelaku judi, termasuk judi online tingkat bawah, bisa menjadi pintu masuk untuk memberantas koruptor level bandar di NTT.
Hal tersebut disampaikan Irjen Pol Setyo Budiyanto terkait upaya Polres NTT dalam mendeteksi kasus perjudian, tidak hanya pada perjudian online tetapi juga pada perjudian konvensional.
Judi Online Ntt
“Kami berharap penangkapan pelaku judi di level bawah bisa menjadi entry point untuk mengungkap kasus judi ini di NTT,” ujarnya di Kupang, Jumat (26/8/2022).
Polisi Telusuri Sosok Pelaku Judi Online Melalui Dunia Maya, Pelan Pelan Bongkar Dalangnya
Selain itu, ia juga mengatakan, tentu bukan hanya kepolisian yang mengungkap kasus perjudian di NTT.
Baca Juga: Polisi Tangkap Wanita Penjual Sayur di NTT Ini Karena Judi Online, Rs 75.000 Untuk Beli Lotere Online.
Menurutnya, peran masyarakat juga diperlukan dimana masyarakat hanya perlu melaporkan atau memberikan informasi jika menemukan dugaan perjudian di lokasi atau wilayahnya.
Sementara itu, Kapolres Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto juga berpendapat pengungkapan kasus perjudian harus dilakukan dari level bawah karena dari level bawahlah level atas bisa terungkap.
Dit Reskrimsus Polda Kepri Ungkap Kasus Judi Online Di Tanjungpinang
Mantan Kabid Humas Polres NTT itu mengatakan, pihaknya berkomitmen memberantas kasus judi internet di kota Kupang.
Menurutnya, judi online dan brick-and-mortar berbeda, sehingga pihaknya bekerja sama dengan instansi atau pihak terkait untuk mengidentifikasi bandar tersebut.
“Nomor rekening dan juga nama pemilik rekening tertulis di akta transfer uang. Kami bekerja sama dengan pihak terkait untuk itu,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa pengaruh judi sangat luas. Karena bisa berasal dari judi, para penjudi bisa melupakan segalanya saat berharap untung dari judi.
Tentang Judi Online Di Desa Haekto, Ini Penjelasannya
“Sedikit tentang fakta bahwa jika kecanduan judi dan modal sudah siap, ada ketakutan akan munculnya kejahatan baru, seperti pencurian dan kejahatan lainnya,” pungkasnya. (Ant)*** Pada Sabtu (20/08/2022), Bareskrim Polres Kupang menangkap seorang ibu (42) penjual sayur di Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang diduga menyelenggarakan judi online. 75 ribu rupiah dengan bukti.
Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang Kota, AKP. Hasri Djaha, Minggu (21/8/2022) mengungkapkan, OK sehari-hari berprofesi sebagai penjual sayur dan ibu rumah tangga (IRT).
Menurut Hasri, tersangka OK dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. OK dicurigai mengatur perjudian dan menawarkan opsi akun di ponselnya untuk digunakan dengan orang lain.
“Karena yang bersangkutan (OK) mengizinkan akunnya untuk digunakan bersama orang lain untuk melakukan praktik perjudian di ponselnya,” jelas Hasri.
Dua Pelaku Judi Bg Diamankan Polres Ttu
“Jejak digitalnya masih ada. Artinya kita belajar dari kegiatan perjudian melalui jaringan online bahwa memang ada praktek perjudian, kemudian memudahkan pihak lain dalam kegiatan perjudian tersebut,” ujarnya.
Penangkapan OK ditangisi oleh anak-anaknya. AN (19), putri Ok Mapolrestabes Kupang Kota, mengatakan, uang Rp 75.000 yang disita polisi sebagai barang bukti adalah uang hasil penjualan sayuran.
Mereka merasa sedih karena permainan judi yang diadakan oleh OK hanya untuk mengisi istirahat siang mereka. Dan ini dilakukan dengan taruhan maksimal Rp 2000.
Sulung dari empat bersaudara ini juga mempertanyakan keadilan ibunya yang ditangkap polisi atas tuduhan perjudian dengan barang bukti Rp 75.000,- yang notabene hasil penjualan sayur.
Asyik Bermain Judi Online, Tiga Irt Paruh Baya Diamankan Polisi
Dapatkan berita pilihan terbaru di . Unduh aplikasi untuk mengakses berita lebih mudah dan cepat dengan:
Pagelaran budaya dan seni memeriahkan perayaan Imlek di Singkawan… Perayaan Imlek dan Cap Go Meh di Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) memeriahkan…
Umat Kristiani Kabupaten Bekasi Rayakan Natal Bersama Ratusan umat Kristiani di Kabupaten Bekasi, Negara Jawa Barat rayakan Natal dalam sebuah acara…
Jalan akses Masjid Al Jabbar menghadapi kemacetan panjang… Akses jalan Masjid Al Jabbar yakni Jalan Cimincrang, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (15/01)…
Waspada Penyusupan Iklan Judi
Kanwil Kemenag NTB Ancam Kebakaran Tak Tolerir ASN NTB Manajer Kanwil Kemenag Zamroni Aziz mengingatkan seluruh jajaran Pegawai Negeri Sipil (ASN)…
Umat beragama di Sulbar diminta menindak pengemis Umat beragama di Sulbar diminta bergotong royong menekan jumlah korban penipuan… BREAKING NEWS – Dua tersangka judi online DMT alias T dan SSA alias S ditunjuk Lakmas Cendana Wangi pengacara NTT, Victor Manbait dan pengacara Dyonosius RB Opat sebagai asisten hukumnya.
Penunjukan dua pengacara untuk pendampingan hukum kedua tersangka dilakukan dengan surat kuasa yang ditandatangani oleh pasangan masing-masing tersangka.
“Dalam surat kuasa, kedua tersangka memberikan izin kepada kami untuk membantu dan melindungi kepentingan hukum mereka,” jelas pengacara Victor Manbait di Kefamenanus, Selasa (6/8/2022).
Judi Kp, Ah Tek Cs Ditahan
Menurut Manbait, pendampingan kedua tersangka dan perlindungan kepentingan hukumnya akan berlangsung dalam proses penyidikan polisi, tingkat keahlian kejaksaan dan nanti dalam proses persidangan.
Upaya hukum lainnya, seperti upaya hukum praperadilan untuk menahan kedua tersangka dan sebagai tersangka judi internet di sel tahanan Polres.
Sekadar informasi, pada 22 Agustus 2022, dua tersangka diduga melakukan perjudian online di Kampung Haekto, Distrik Ida-Noemut.
Dua tersangka dijerat pasal 303(I) KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Main Judi Online, Penjual Sayur Terancam 10 Tahun Penjara
Tersangka DMT alias T ditangkap dengan surat perintah penangkapan bernomor SP. Han/37/VIII/2022/Reskrim tanggal 21 Agustus 2022 sampai dengan 20 September 2022.
Sedangkan tersangka SSA ditahan dengan surat perintah bernomor SP. Hqn/38/VIII/2022/Reskrim sekitar tanggal 25 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 13 September 2022. ***Kupang.|| Pada Rabu (31/08/2022), Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT berhasil mengungkap kasus judi online di wilayah hukum Polda NTT.
Hal itu disampaikan Kapolda NTT, Pol. dr. Setyo Budiyanto, S.H., M.H. didampingi Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Mochammad Yoris Maulana Yusuf Marzuki, S.I.K. dan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy menggelar jumpa pers di Lobby Humas Polda NTT bersama wartawan Polda NTT.
“Pada hari ini, Rabu (31/08/22), kami mengambil tindakan hukum terhadap pelaku perjudian online di wilayah hukum Polda NTT. Ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti berupa tujuh ponsel yang digunakan untuk mengakses dan bermain judi online. Juga tujuh kartu SIM, tujuh kartu ATM, dan enam buku rekening para tersangka. Ini indikasi jelas bahwa Polda NTT tidak mentolerir kejahatan perjudian, baik kejahatan konvensional maupun online,” ujar Kapolda NTT.
Sistem Aplikasi Bandar Judi Online Yang Digerebek Itu Ternyata Canggih Banget
Berawal dari tim cyber patrol Ditreskrimsus Polda NTT mencari situs judi online berinisial KD. Berdasarkan hasil patroli, diperoleh identitas tersangka bandar judi internet berinisial BSY yang statusnya masih dalam penyelidikan. Setelah pencarian dua hari, 29-30 hingga Agustus 2022, Bareskrim Polda NTT mengambil tindakan tegas terhadap 13 tersangka yang ditangkap, dan beberapa barang bukti disita dari tersangka yang berasal dari berbagai daerah di wilayah hukum negara. Polda NTT.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa transaksi atau peredaran uang perusahaan judi online senilai lebih dari 12 miliar rupiah setiap bulannya. Pelaku bandar judi online berinisial BSY masih dalam penyelidikan dan upaya penangkapan terhadap pelakunya. Padahal para tersangka yang diamankan rata-rata bermodal puluhan juta rupiah. Ada juga yang jutaan rupiah. Dari 13 orang tersebut, ada tujuh orang yang menjawab unsur tersebut yaitu SP (34) yang sudah bermain togel online sejak tahun 2021 dengan modal Rp 20 juta. Tersangka lain berinisial KU (26) bermain judi Slot Roulette dengan modal Rp 5-6 juta. Selain itu, tersangka WS (39) bermain togel online dengan modal Rp 3 juta. Tersangka RD (33) sedang bermain rolet mesin slot dengan modal Rp 2 juta. Tersangka berikutnya berinisial YT (29) bermain rolet dan togel online dengan modal Rp 1 juta. Tersangka RK (42) sudah bermain togel online sejak tahun 2021 dengan modal Rp 800 ribu dan tersangka terakhir berinisial BA (52) sudah bermain togel online dengan modal Rp 300 ribu,” jelas Kapolda NTT. .
Motif para tersangka yang terlibat judi online adalah untuk mencari keuntungan. Modus yang dilakukan para tersangka adalah pemain membuat dan mendaftarkan akun di situs judi online “KD”. Setelah pemain memasukkan informasi pribadinya berupa nama pengguna, kata sandi, nomor ponsel email, nomor akun, administrator situs web akan memverifikasinya dan masuk melalui akun terdaftar dan menyetor uang ke akun tersebut. akun terdaftar (mungkin akun Bandari) setelah saldo diisi, pemain dapat bermain dan memilih jenis permainan yang tersedia di situs web. Pemain dapat melakukan penarikan atau pembayaran.
Ketujuh tersangka ini dijerat Pasal 27(2) UU No 19 Tahun 2016 perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No 11 Tahun 2008, Sub Pasal 303 juncto Pasal 303bis KUHP, yang berbunyi: Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menyediakan informasi elektronik dan/atau dokumen yang mengandung muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. ) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Pasal 303 KUHP pasal perjudian, kata Kapolda NTT.
Polda Ntt Tangkap 7 Pelaku Judi Online Di Kota Kupang
Jenderal bintang dua ini juga mengimbau masyarakat untuk tidak berjudi dalam bentuk apapun karena dapat merugikan diri sendiri. (Humas Polda NTT)
Situs judi slot online, judi saham online, ntt online, judi online, judi domino online, kain tenun ntt online, judi ceme online, berita ntt online, judi koprok online, media online ntt, ntt news online, radio online kupang ntt