
Judi Online Kepri
Judi Online Kepri – , Batam – Tim Ditreskrimsus Subdirektorat V Cyber Polres Kepri berhasil mengamankan pria E di awal yang merupakan operator dan pelanggan layanan judi online dengan situs web bernama Joyotogel di Kabupaten Tanjungpinang provinsi Riau Kepulauan. .
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kompol. Kamis (18/8/2022). “Pengungkapan tindak pidana ini bermula dari kegiatan Cyber Patrol rutin yang dilakukan oleh Oknum Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, dari pihak Patrol ditemukan website dengan nama Joyotogel dengan URL URL HTTPS://178.62.85.20 XXX/”. kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Judi Online Kepri
Dari temuan tersebut tim Subdirektorat V Siber telah membuat beberapa profil di website tersebut, dari hasil profil tersebut didapatkan nomor 0813-6498-XXXX yang digunakan untuk melakukan deposit di akun website tersebut. Situs Joyotogel menawarkan banyak jenis permainan online seperti Roulette, Dice 6, Sicbo, Poker Dice, 12D, 24D, Billiard, Poker Dice dan berbagai permainan lainnya.
Ketagihan Judi Online, Remaja Ini Nekat Curi Bor Listrik
“Dari hasil investigasi nomor 0813-6498-XXXX diketahui berada di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, maka pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022 Tim Pansus Sub Direktorat V Direktorat Siber Bareskrim Polres Kepri melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku bertempat di Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, saat penangkapan pelaku dilakukan di sebuah ruko di kawasan tersebut dan pada pukul 11.00 WIB pelaku dengan inisial E berhasil. diamankan kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut, “Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Pol Kombes Pol Harry Golderhart juga menyatakan barang bukti yang diamankan berupa 4 unit handphone beda merek, 5 lembar uang kertas dari bank berbeda, dan beberapa kartu ATM, 1 unit CPU, 1 unit monitor, 1 unit keyboard dan 1 unit mouse.
Terhadap perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (2) sesuai dengan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 303 ayat (1) ke (1) KUHP dan/atau Pasal 55 ayat (1) s/d (1) KUHP Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak. Rp. 1.000.000.000,00 atau Pasal 303 ayat (1) sd (1) dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00,-. (BK/Rls) Konsensus Masyarakat Sebab Dalam Program Polisi RW, Kabid Humas Polres Mampang Prapatan Bersama Bhabinkamtibmas Kunjungi Kepala RW.02 Pela Mampang Menuju Rembug Warga RW.09, Kades Ragunan: “Rencana Pembangunan Harus Ada Sesuai Kebutuhan Masyarakat” Dinas Malam Polda Metro Jaya Selatan, Kapolda Pasar Minggu: “Partisipasi Warga Sangat Penting” Dansat Brimob Jabar, Pimpin Perayaan HUT Brimob Jabar, Patroli Harkamtibmas ke GOR Ranggajati Kabupaten Cirebon
Batam, – Tim Cyber Ditreskrimsus Subdirektorat V Polda Kepri berhasil mengamankan Start E yang merupakan operator sekaligus pelanggan Layanan Judi Online dengan website bernama Joyotogel yang berlokasi di Kabupaten Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau. . Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kompol. Kamis (18/8/2022).
Bandar Judi Di Batam Ditangkap Saat Rekap Data Togel Online
“Pengungkapan tindak pidana ini bermula dari kegiatan Cyber Patrol rutin yang dilakukan oleh Oknum Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, dari pihak Patrol ditemukan website dengan nama Joyotogel dengan URL URL HTTPS://178.62.85.20 XXX/”. kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
“Dari temuan tersebut grup Subdit V Siber telah membuat beberapa profil di website tersebut, dari hasil profil tersebut didapatkan nomor 0813-6498-XXXX yang digunakan untuk melakukan deposit di akun website tersebut. Selain itu, Joyotogel Website tersebut juga menawarkan berbagai jenis permainan judi online seperti Roulette, Dice 6, Sicbo, Poker Dice, 12D, 24D, Billiard, Poker Dice dan berbagai permainan lainnya, kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
“Dari hasil investigasi nomor 0813-6498-XXXX diketahui berada di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau, maka pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022 Tim Pansus Sub Direktorat V Direktorat Siber Bareskrim Polres Kepri melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku bertempat di Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, saat penangkapan pelaku dilakukan di sebuah ruko di kawasan tersebut dan pada pukul 11.00 WIB pelaku dengan inisial E berhasil. diamankan dan dibawa ke Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut. Tampak Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
“Barang bukti yang diamankan adalah 4 unit handphone berbagai merek, 5 uang kertas dari berbagai bank, dan beberapa kartu ATM, 1 unit CPU, 1 unit monitor, 1 unit keyboard dan 1 unit mouse.” Kabid Humas Polda Kepri mengatakan, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Pelaku Judi Online Di Batam Dibekuk, Siapa Bandarnya?
Atas perbuatannya pelaku berdasarkan pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 303 ayat (1) ke (1) KUHP dan/atau Pasal 55 ayat (1) s/d (1) KUHP Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp .1.000.000.000,00 atau Pasal 303 ayat (1) sd (1) dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000,00,-“. Kabid Humas Polda Kepri Kompol Harry Goldenhardt S. , S.IK., M.Si.
Sambut Harapan Masyarakat dalam Sistem RW Polri, Humas Polres Mampang Prapatan Bareng Bhabinkamtibmas Kunjungi Kapolres RW.02 Pela Mampang Waspadai Berita Palsu Atas Nama Gubernur Sulteng, Relawan Sangganipa: “Cyber Ayo Cegah Kejahatan Korpri di KPRI Usaha Mandiri Serah Terima Jabatan Komandan Kapal Pesisir (KAL) Sengiap 1.4-66 Unsur Proyek Perahu Rakyat Kecil Pacuan Kuda di Jakarta, Ketua Relawan Sangganipa : Panci, Tampar Muka Sendiri” Berkunjung ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI di Provinsi Bali, Ketua Presidium FPII menegaskan komitmen tersebut
– Batam – Bertempat di ruang utama Kasubdit III (Jatanras) Polda Kepri, Direktorat Reserse Kriminal Polda Kepri sukses dalam upaya tiga arah Open in a new window selama seminggu yang terbit Senin (22/8). /2022)
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Sc didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K mengumumkan bahwa dari tiga kasus prioritas yang berhasil diajukan, diantaranya 1 (satu) kasus game online. melalui website dan 2 (2) dua) kasus perjudian konvensional dari siejie tersebut.
Polda Kepri Dan Polresta Tangkap Puluhan Pelaku Judi Dalam Kurun Waktu Seminggu
Direktur Reserse Kriminal Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K menjelaskan, atas kejadian pada 16 Agustus 2022 di TKP kawasan Pasar Jodoh Nagoya Kota Batam berhasil kami tangkap 2 pelaku kejahatan berinisial R sebagai Penulis dan J sebagai Pembeli.
Kemudian di tempat yang sama, Pasar Korespondensi pada 17 Agustus 2022, Bareskrim Polda Kepri juga mengungkap aksi permainan berupa siejie dan berhasil mengamankan 3 orang penyidik asal AS sebagai pembuatnya. , Kami terlahir sebagai Pembeli dan berinisial A sekaligus Pembeli. Dengan situasi yang sama, mereka memesan melalui ponsel dan kemudian mencatat semua penawaran game Siejie ini di buku. “
Direktur Satuan Reserse Kriminal Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K menambahkan, pada 17 Agustus 2022, game kriminal online sukses menewaskan 7 orang terduga pelaku berinisial V sebagai pengawas, RP. RA, RA, ABM , H dan AS sebagai C memiliki 2 kamar di salah satu hotel di Kota Batam.
Dari pengungkapan tersebut, Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 12 tersangka dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mio GT Red dan sepeda motor hitam nomor BP 5893 JI dengan kunci sepeda motor, 1 (satu) Selempang Merk Bally Hitam. Tas, 2 (dua) buah buku koreksi nomor Sie Jie, 2 (dua) bidang, 13 (tiga belas) lembar uang kertas, 14 (empat belas) buah handphone, Rp. 2.516.500 berupa uang tunai, 7 (tujuh) lembar uang kertas, tas. sabuk coklat, 1 (satu) potong kertas dengan nomor pemasangan siejie, 1 (satu) CPU Leat, 2 (dua) Monitor dengan Keyboard, 4 (empat) bagian CPU, 6 (enam) bagian next size dan 4 (empat) unit Keyboard .
Polisi Ungkap Judi Online Di Sukajadi, Situs Luar Negeri Yang Raup Untung Rp 108 Juta Di Batam
“Akibat perbuatannya, para penyidik itu dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke 1e dan 2e K.U.H. Pidana dan/atau Pasal 27 Ayat (2) Dengan Ancaman Pidana Tahun 10 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Tentang Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun.
Terakhir, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Sc mengatakan, langkah tegas ini sejalan dengan arahan Kapolri yang memerintahkan kepolisian dari Pusat hingga Daerah. menindak tegas pelaku kegiatan perjudian baik online maupun konvensional maupun kejahatan lainnya yang memprovokasi masyarakat sejalan dengan arahan Wakapolda Kepri agar seluruh anggota Polri menjaga citra dan kebaikan. Polri namai dan hindari segala macam kejahatan dan tindakan kriminal yang dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat Batam, Kepulauan Riau, Kamis (17/8/2022) lalu. Sebanyak 7 orang dilindungi berinisial V, RP, RA, RA, ABM, H
Judi domino online, haluan kepri online, situs judi slot online, kepri online, bayar pajak online kepri, judi online pulsa, judi ceme online, judi koprok online, judi slot online, cek pajak online kepri, judi saham online, judi qiu qiu online